Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengertiannya, Tujuan, dan Ketentuannya

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu bagian terpenting dalam investasi saham untuk para investor atau pengusaha yang terlibadi di dalamnnya

Jika berpatokan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan suatu bagian atau organ dari perusahaan yang mempunyai hak yang tidak mampu diberikan kepada pihak direksi ataupun para Dewan Komisaris dalam suatu batasan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang dan atau anggaran dasar perusahaan tersebut.

Sederhananya, Rapat Umum Pemegang Saham menjadi suatu dasar kekuasaan tinggi dalam suatu Perseroan Terbatas. Karna itu Dalam artikel kali ini saya akan membahas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pengertiannya, Tujuan, dan Ketentuannya. mari kita bahas

Mengenal RUPS

Berdasarkan dari UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Foto by unsplsh

Dari definisi itu, dapat dikatakan bahwa RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dari sebuah PT. Dalam RUPS inilah para pemegang saham memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak suaranya untuk mengambil keputusan terkait dengan perusahaan.

Kewenangan RUPS yang Tidak Dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris

Kekuasaan dimiliki Rapat Umum Pemegang Saham berada dalam suatu kasta yang paling tinggi dari direksi bahkan dewan komisaris tersebut. Seluruh keputusan penting dari rapat akan diputuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham serta berbagai kewenangan yang ada didalamnya.

Berikut ini Kewenangan RUPS yang tidak bisa dimiliki atau diberikan pada direksi atau dewan komisaris tersebut antara lain :

  • Memberikan persetujuan pengajuan permohonan agar perseroan tersebut dinyatakan pailit.
  • Merubah anggaran dasar belanja.
  • Menghentikan dan juga mengangkat anggota direksi atau dewan komisaris.
  • Memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu berdirinya PT.
  • Memberikan persetujuan atas adanya penggabungan, peleburan ataupun pengambilalihan atau pemisahan perusahaan.
  • Membubarkan PT.
  • Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit.
  • Mengubah anggaran dasar.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris.
  • Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas.
  • Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
    Membubarkan perseroan.

Baca juga :

Jenis Rapat Umum Pemegang Saham

Kalau kita mengacu pada ketetapan Anggaran Dasar Perseroan yang berlandaskan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas (PT), maka RUPS terbagi menjadi dua, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa,.

Sumber Unsplsh

berikut ini ke 2 penjelasannya..

1 RUPS Tahunan

Diselenggarakan dalam kurun waktu 6 bulan pasca tahun buku terakhir. RUPS tahunan ini diselenggarakan untuk membahas atau menyetujui laporan tahunan perusahaan yang akan disampaikan Dewan Direksi yang berhubungan dengan berbagai hal yang memengaruhi perusahaan.

2 RUPS Luar BIasa

Diselenggarakan pada suatu waktu tertentu yang didasarkan pada adanya kepentingan dari perseroan tersebut. Pokok pembahasan merupakan segala hal yang sifatnya mendesak dan berada di luar rencana rutin pembahasan RUPS tahunan.

Sebagai contoh, masalah hukum, penurunan atau pencopotan salah satu eksekutif perusahaan, atau masalah lain yang dinilai tidak bisa menunggu RUPS tahunan diselenggarakan.

Selain itu, kedua jenis RUPS ini diselenggarakan dalam waktu yang berbeda. Jika RUPS tahunan hanya bisa diselenggarakan pada jam kerja, maka RUPS luar biasa biasanya bisa dilakukan pada hari apapun, baik itu hari libur atau pun hari kerja.

Tujuan RUPS

RUPS diselenggarakan dengan tujuan yang berbeda-beda.

Foto by pexels

Jika RUPS tahunan tujuan utamanya adalah demi menyetujui berbagai bentuk kebijakan ataupun peraturan yang disusun oleh Perseoran Terbatas dalam wujud laporan.

Karena itu, jenis laporan yang mencakup dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah:

1 Laporan Kegiatan Perseroan

Laporan Kegiatan Perseroan di dalamnya berupa kegiatan yang dilakukan oleh perseroan dalam kurun waktu satu tahun harus dicantumkan dalam suatu laporan.

Tujuannya agar para pemilik saham atau investor bisa mengetahui bersama dan juga memantau kondisi yang stabil atau tidaknya keuangan yang sudah disetorkan pada perseroan terbatas..

2 Laporan Pelaksanaan

Laporan pelaksana merupakan sebagai suatu bentuk tanggung jawab terkait sosial dan lingkungan perusahaan. hal ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasional perseroan sudah sesuai dengan aturan dan juga tidak melanggar nilai kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati.

Laporan ini sebagai tanggung jawab lingkungan dan sosial. karena itu, dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang sudah dibuat..

3 Laporan Keuangan

Laporan keuangan menjadi poin utama dari diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan laporan keuangan ini, para peserta Rapat Umum Pemegang Saham bisa mengetahui apakah perseorannya sedang mengalami laba atau rugi.

Laporan keuangan harus tersusun secara lengkap, mulai dari laporan perubahan modal, laporan arus kas, neraca akhir tahun, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan arus dan catatan pentingnya yang harus tertera di laporan keuangan.

Lalu pada akhirnya laporan keuangan ini juga akan dibandingkan dengan laporan pada tahun sebelumnya.

4 Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan yang dimaksud ini lebih fokus ke dewan komisaris dan juga para anggota direksi di dalam perusahaan tersebut. Dari adanya kegiatan RUPS ini nantinya akan lebih terbuka atau transparan terkait gaji yang nantinya akan diperoleh oleh para dewan tersebut.

5 Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi

Dalam RUPS juga akan menentukan siapa saja yang akan duduk di posisi dewan komisaris dan anggota dewan direksi. Seluruh nama harus ditulis dan diketahui bersama oleh para investor agar mereka mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan operasional perseroan.

6 Rincian Masalah yang Terjadi

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT harus bersifat lebih terbuka dan transparan. karena itu seluruh masalah yang bisa memengaruhi kegiatan operasional PT harus bisa dilaporkan secara jelas.Selain itu, juga terdapat laporan terkait tugas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.

Tata Cara RUPS

Untuk semakin lebih memahami RUPS,Berikut tata cara penyelenggaraan RUPS:

  • Diselenggarakan atas permintaan dari dewan komisaris.
  • RUPS bisa diadakan atas permintaan atau permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham.
  • Permintaan penyelenggaraan RUPS harus disertai alasan.
  • Hal-hal yang dibahas dalam RUPS harus sesuai dengan alasan permintaan penyelenggaraan RUPS
  • Permintaan RUPS harus disampaikan ke dewan direksi. Jika permintaan RUPS berasal dari pemegang saham maka harus ditembuskan ke dewan komisaris.
  • Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
  • Jika jumlah minimum anggota yang disyaratkan hadir (kuorum) tidak tercapai maka direksi bisa melakukan pemanggilan RUPS kedua
  • RUPS kedua baru bisa diadakan jika lebih dari sepertiga dari jumlah seluruh pemilik saham hadir.
  • Keputusan yang dihasilkan dari RUPS diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Keputusan baru dikatakan sah jika disetujui oleh seperdua bagian atau lebih dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar atau UUPT menentukan jumlah suara yang berbeda.

Pengambilan Keputusan

Pada dasarnya pengambilan keputusan yang pada pada RUPS in pada dasarnya ditempuh dengan jalur musyawarah mufakat.

Tapi jika dari musyawarah tidak didapatkan keputusan final, maka pengambilan keputusan akan dianggap sah jika sudah disetujui oleh lebih dari setengah jumlah hak suara yang dikeluarkan. ketentuan jumlah tersebut bisa lebih besar lagi tergantung undang-undang atau anggaran perusahaan.

Kesimpulan

Jadi Rapat Umum Pemegang Saham merupakan suatu bagian dari perusahaan yang mempunyai hak yang tidak mampu diberikan kepada pihak direksi ataupun para Dewan Komisaris dalam suatu batas yang sudah ditentukan oleh Undang-undang dan atau anggaran dasar perusahaan tersebut.

Tujuan dilakukannya untuk memberikan laporan kegiatan perseroan, memberikan laporan pelaksanaan, memberikan laporan keuangan, menentukan gaji dan tunjangan dewan komisaris dan anggota direksi, menentukan nama dewan komisaris dan anggota dewan direksi, melakukan rincian masalah yang terjadi.

Karena itu, pihak perseroan harus mampu memberikan laporan yang detail dan akurat terkait berbagai kondisi perusahaan, terutama dalam memberikan laporan keuangan.

Semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kamu.

Sumber :

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *