Physical Address
admin@arphamandiri.com
Setiap tahun Pertambahan kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan pada periode waktu tertentu. Tanpa memandang aspek tertentu, pelaku kekerasan seksual bisa terjadi dari lingkungan sendiri seperti orang tua, saudara, dan kerabat dekat.
Dari catatan Komnas Perempuan selama kurun 12 tahun pada 2001 sampai dengan 2012, sedikitnya ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. dan Pada tahun 2012, diakumulasi setidaknya sebanyak 4,336 kasus kekerasan seksual dan 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas. Angka ini terus mengalami penambahan setiap tahunnya.
Karena itu Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat lebih dulu mengetahui definisi kekerasan seksual dan bentuknya. Dalam artikel kali ini saya akan membahas. mari kita simak
Berdasarkan KOMNAS Perempuan, kekerasan seksual diartikan sebagai perbuatan merendahkan, menghina, menyerang atau tindakan lainnya terhadap tubuh seseorang yang berkaitan dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan secara paksa dan bertentangan dengan kehendak seseorang.
Kekerasan seksual dapat menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, dan seksual. Kekerasan seksual bisa terjadi oleh berbagai kalangan, tanpa memandang status sosial, umur, maupun gender.
Namun, umumnya pelaku memiliki ketimpangan kekuasaan yang digunakan untuk memaksa korban kekerasan seksual agar bungkam.
Baca Juga : Apa Itu Catcalling, Contoh Dan Cara Menghadapinya
Dari dokumen Komnas Perempuan yang telah merangkum berbagai sumber, ada 15 bentuk kekerasan seksual dari hasil pemantauan selama periode waktu tertentu.
Nah Apa saja bentuk kekerasan seksual? Simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini!
Perkosaan merupakan bentuk pemaksaan hubungan seksual secara paksa dengan memakai alat kelamin ke bagian tertentu kepada korban kekerasan seksual. Pencabulan yang dilakukan serupa dengan perkosaan tanpa adanya persetujuan dan biasanya dilakukan pada anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Tindakan yang menyerang seksualitas dan menimbulkan rasa takut atau penderitaan secara psikis kepada korban. Intimidasi seksual ini dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara seperti surat, sms, email, dan lain-lain.
Bentuk dari intimidasi seksual ini dapat dikatakan juga sebagai bagian dari ancaman atau percobaan perkosaan.
Suatu Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban termasuk di antaranya dengan siulan, main mata, ucapan, pornografi, colekan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan atau isyarat seksual yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa martabatnya direndahkan, hingga menyebabkan kesehatan dan keselamatan jadi terganggu.
Suatu Tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang atau kepercayaan yang bertujuan untuk kepuasan seksual maupun memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik, dan lainnya.
Praktik eksploitasi seksual ini banyak ditemui dengan memanfaatkan kemiskinan perempuan sehingga masuk kedalam jeratan prostitusi atau pornografi. Praktik lainnya tindakan mengiming-imingi perkawinan dan mengubah cara pikir untuk memperoleh layanan seksual
Dari Aktivitas merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya. Kasus Perdagangan ini biasanya dialami oleh gender perempuan dan dapat terjadi di dalam negara maupun antar negara.
Adanya tipu daya, ancaman, dan kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini biasanya terjadi dengan melibatkan perempuan yang kurang berdaya sehingga melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa ini hampir memiliki kemiripan dengan perbudakan seksual atau perdagangan orang.
Perbudakan Seksual ini terjadi karena sang Pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban kekerasan seksual sehingga berhak melakukan apapun termasuk dalam memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lainnya.
Contoh dari Perbudakan ini bisa dicerminkan pada kondisi anak-anak yang dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.
Pemaksaan perkawinan menjadi bagian yang tidak diinginkan yang biasanya mayoritas terjadi pada perempuan. Praktik perempuan yang terikat dengan perkawinan di luar kehendaknya sendiri terjadi oleh beberapa alasan yaitu perempuan merasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti kehendak orang tuanya agar menikah dengan orang yang sekalipun bukan yang dia inginkan,
Dari memaksa korban perkosaan menikahi pelaku, cerai gantung yaitu ketika perempuan dipaksa untuk terus berada dalam ikatan perkawinan padahal ada keinginan untuk bercerai, dan adanya “Kawin Cina Buta” dengan memaksa perempuan untuk menikah hanya untuk satu malam dengan tujuan rujuk dengan mantan suaminya setelah talak tiga atau cerai untuk ketiga kalinya.
Situasi ketika perempuan dipaksa melalui kekerasan ataupun ancaman untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya terjadi pada perempuan yang merupakan korban perkosaan dan tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya. Selain itu, ini juga terjadi ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi sehingga jarak kehamilannya tidak bisa diatur.
Pemaksannan Pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain yang tidak menerima kehamilan tersebut termasuk bentuk kekerasan seksual.
Pemaksaan Pencegahan kelahiran anak tidak hanya terjadi pada perempuan yang kondisinya normal, tetapi juga terjadi pada pengidap HIV/AIDS maupun penyandang disabilitas. Pemaksaan ini terjadi ketika adanya pemasangan alat kontrasepsi maupun pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.
Suatu Tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual, dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, dan untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga.
Penghukuman yang dilakukan dengan menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang termasuk kedalam penyiksaan. Bentuk ini termasuk dalam hukuman cambuk dan hukuman lainnya yang mempermalukan yang tujuannya yaitu merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.
Kebiasaan masyarakat / norma terkadang dilatarbelakangi dengan alasan agama maupun budaya. Praktik ini dilakukan dengan nuansa seksual yang dapat menimbulkan cedera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan.
Dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara perempuan dengan kategori “baik-baik” dan “nakal”, sehingga menghakimi perempuan untuk memicu kekerasan seksual yang dijadikan landasan upaya mengontrol seksual pada perempuan.
Kontrol seksual dilakukan melalui aturan yang memuat kewajiban dalam berbusana, jam malam, larangan berada di satu tempat terutama dengan kondisi bersama lawan jenis tanpa adanya ikatan.
Ini lah penjelasan mengenai pengertian serta bentuk kekerasan seksual. Pada dasarnya, kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Namun mayoritas korban kekerasan seksual didominasi oleh kaum perempuan karena banyaknya stigma yang tumbuh dalam satu lingkungan.
semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan kamu.